Perkembangan Franchise di Indonesia dan Ciri-ciri Perusahaan Kecil
Secara umum waralaba atau franchise merupakan cara bisnis dengan memperluas dan mendistribusikan barang atau jasa dengan lisensi dagang. Pemegang franchise. Seseorang yang ingin memulai bisnis franchise harus membayar biaya awal dan royalti kepada pemilik merek franchise untuk menggunakan merek dagang, logo, sistem bisnis waralaba serta hak untuk menjual produk dan mendapat dukungan dari pemilik franchise.
Ada dua bentuk bisnis franchise, pertama produk dan merek dagang dimana pemilik franchise menjual atau melisensikan hak untuk menggunakan merek dagang tertentu. Jenis lainnya, franchise dengan format bisnis yaitu pemilik bisnis menyediakan layanan dan dukungan kepada pemegang franchise. Akan tetapi, umumnya bisnis franchise menggabungkan kedua bentuk franchise ini.
Sejarah Franchise
Franchise pertama kali dimulai di Amerika oleh Singer Sewing Machine Company, produsen mesin jahit Singer pada 1851. Pola itu kemudian diikuti oleh perusahaan otomotif General Motor Industry yang melakukan penjualan kendaraan bermotor dengan menunjuk distributor franchise pada tahun 1898. Selanjutnya, diikuti pula oleh perusahaan-perusahaan soft drink di Amerika sebagai saluran distribusi di AS dan negara-negara lain. Sedangkan di Inggris waralaba dirintis oleh J Lyons melalui usahanya Wimpy and Golden Egg pada dekade 60-an.
Franchise dengan cepat menjadi model yang dominan dalam mendistribusikan barang dan jasa di Amerika Serikat. Menurut the International Franchise Association, sekarang ini satu dari dua belas usaha perdagangan di Amerika Serikat adalah franchise. Franchise menyerap delapan juta tenaga kerja dan mencapai empat puluh satu persen dari seluruh bisnis eceran di Amerika Serikat. Franchising kemudian berkembang dengan pesat karena metode pemasaran ini digunakan oleh berbagai jenis usaha, seperti restoran, bisnis retail, salon rambut, hotel, dealer mobil, stasiun pompa bensin, dan sebagainya.
Di Indonesia franchise dikenal sejak tahun 1950-an, lalu pada tahun 1970-an masuk beberapa franchise yaitu Shakey Pizza, KFC, Swensen dan Burger King. Perkembangannya terlihat sangat pesat dimulai sekitar 1995. Data Deperindag pada 1997 mencatat sekitar 259 perusahaan penerima waralaba di Indonesia. Setelah itu, usaha franchise mengalami kemerosotan karena terjadi krisis moneter. Para penerima waralaba asing terpaksa menutup usahanya karena nilai rupiah yang terperosok sangat dalam. Hingga tahun 2000, franchise asing masih menunggu untuk masuk ke Indonesia. Hal itu disebabkan kondisi ekonomi dan politik yang belum stabil ditandai dengan perseteruan para elit politik. Barulah pada 2003, usaha franchise di tanah air mengalami perkembangan yang sangat pesat.
Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut:
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Perkembangan Franchise di Indonesia
Beberapa tahun terakhir ini bisnis franchise, terlebih di bidang makanan tumbuh dengan pesat. Jika kita amati, maka kita akan dengan mudah menemukan berbagai jenis franchise kreatif, khususnya di bidang kuliner. Contoh bisnis franchise di bidang makanan yang banyak ditemui seperti KFC, McD, atau Pizza Hut yang merupakan merek dari Amerika serikat, Bread Story berasal dari Malaysia dan Bread Talk dari Singapura. Bukan rahasia lagi jika franchise dari luar negeri ini cukup banyak menyedot konsumen .
Lalu bagaimana dengan franchise yang ada di Indonesia sendiri?. Pada saat ini bisnis franchise di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat pesat. Hal ini dikarenakan banyak pemilik franchise yang berkeinginan untuk memperluas usahanya hingga ke pelosok Indonesia, seperti franchise Alfamart. Saat ini franchise Alfamart dapat dengan mudah ditemukan.
Perkembangan franchise di Indonesia yang sangat pesat membuka peluang terjadinya pelanggaran hukum. Karena itu perlindungan hukum kepada pihak yang terikat kontrak franchise mutlak diperhatikan. Terlebih bisnis franchise saat ini tidak hanya terbatas pada bidang kuliner atau perdagangan saja, namun juga merambah ke bidang jasa seperti pendidikan, perhotelan, dan kesehatan. Maka sudah selayaknya jika perkembangan bisnis ini juga diiringi dengan adanya perlindungan hukum yang mengaturnya. Perlindungan payung hukum terhadap pihak yang terikat kontrak franchise ini sangat penting agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Pertumbuhan franchise yang pesat tentunya juga memiliki konsekuensi, yaitu membuka peluang yang lebar bagi masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan bidang ekonomi. Peluang ini tentunya membutuhkan proses, pengaturan, pengarahan dan pembatasan, terlebih dalam hal kerugian dan masalah pemutusan kontrak secara sepihak, khususnya dalam bidang franchise.
Pengertian Perusahaan kecil
Usaha kecil adalah usaha yang modal dan tingkat kesulitan dalam membangun usahanya tidaklah sesulit usaha menengah maupun usaha yang berskala besar apalagi skala internasional. Biasanya jenis usaha seperti ini akan mudah di temukan di daerah pedesaan dengan beragam cara usaha kecil-kecilan di desa. Yang tentunya juga tidak sulit di temukan di desa. Karena pelaku usaha kecil ini banyak dijumpai dimana saja termasuk di desa bahkan di kota. Jenis usaha kecil ini adalah jenis kekayaan dasi sebuah jenis usaha yang tidak akan melebihi dari Rp. 100.000.000 hingga 200.000.000 yang tentunya perhitungan jumlah kekayaan ini tidak termasuk di dalamnya bangunan, tanah, usaha yang telah berdiri sendiri dan tempat usaha tersebut.
Usaha kecil atau usaha mikro ini adalah usaha yang di jelaskan di dalam UU no.20 pada tahun 2008 yang menyatakan :
- Usaha kecil atau mikro adalah usaha yang produktif milik badan usaha atau milik perorangan yang memenuhi beberapa kriteria yang telah diatur di dalam UU ini.
- Usaha mikro ini merupakan sebuah usaha yang masih produktif yang tentunya berdiri sendiri yang bisa di pimpin oleh sebuah badan usaha maupun perorangan yang tidak berupa sebuah cabang atau anak dari sebuah perusahaan yang dikuasai, dimiliki atau salah satu bagian dari usaha besar maupun menengah baik secara langsung ataupun tidak langsung.
Kriteria Usaha Kecil
Selain mengetahui ciri-ciri usaha kecil, sebaiknya kita juga mengetahui apa saja kriteria dari usaha kecil yang wajib dikenali dan diketahui sebagai seorang calon pengusaha yang kemungkinan akan menlakukan jenis usaha ini, yaitu:
- Seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa kekayaan atau aset berharga dari usaha kecil tidak melebihi dari Rp. 200.000.000 walaupun penghitungan kekayaan ini tentunya tidak termasuk akan perhitungan properti, tanah dan tempat.
- Hasil penjualan tahunan yang paling bahanyak sebanyak Rp. 1.000.000.000
- Merupakan usaha yang dimiliki oleh warga negara Indonesia.
- Bukan merupakan salah satu anak maupun cabang dari beragam perusahaan besar dan menengah yang telah sukses sebelumnya, atau dinyatakan sebagai sebuah usaha yang berdiri sendiri.
- Bisa berupa sebuah bentuk dari badan usaha yang berbadan hukum seperti sebuah koperasi maupun sebuah badan usaha yang tidak berbentuk bahan hukum yang berupa usaha perorangan.
- Sedangkan perolehan dari sumber kekayaan atau modal usaha dari usaha kecil ini adalah sumber tidak resmi seperti pinjaman, tabungan dan bebrapa jenis pinjaman lainnya.
- Memiliki sifat pengelolaan yang bersifat berpusah dan ini merupakan ciri-ciri usaha kecil yang merupakan jenis usaha yang memiliki jenis pengendalian keputusan, tidak memerlukan atau hanya sedikit membutuhkan pendegalasian dari fungsi di dalam bidang-bidang pemasaran, produksi, keuangan dan yang lainnya.
- Biasanya tenaga kerja dari usaha kecil ini terdiri dari kerabat dekat maupun anggota keluarga yang memiliki sifat kerja berupa jenis informal yang memiliki kualifikasi teknis yang bisa di kembangkan sejalan dengan perkembangan kerj atau dengan teknis apa adanya seperti usaha kecil-kecilan ibu rumah tangga.
- Hubungan dari keahlian dan keterampilan dalam mengelola usaha ini didalam usaha kecil tersebut biasanya dimulai dengan background pendidikan formal yang dimiliki pekerja walaupun cenderung agak lemah.
- Peralatan yang dipakai dalam usaha kecil ini juga berupa peralatan sederhana dengan jenisk kualitas hasil produksi yang tidak terlalu tinggi juga.
Ciri-Ciri Usaha Kecil
Setelah mengetahui karekteristik dan hal umum tentang usaha kecil maka sekarang kita akan membahas tentang ciri-ciri dari usaha kecil tersebut, yaitu:
- Kegiatan atau jenis usaha yang dilakukan oleh usaha kecil cenderung atau pada umumnya bersifat usaha informal dan juga jarang memiliki sebuah perencanaan usaha.
- Struktur organisasi dari usaha kecil ini biasanya bersifat sederhana.
- Pembagian kerja yang longgar di dampingi dengan jumlah tenaga kerja yang tidak terlalu banyak dan terbatas.
- Kekayaan pribadi dan kekayan usaha tidak dipisahkan pada umumnya.
- Penenkanan biaya yang cenderung agak sukar karena minimnya sistem akutansi.
- Kentungan yang biasanya hanya memiliki margin yang tipis.
Keunggulan Dari Usaha Kecil
Walaupun terkesan kecil dan rentan terhadap faktor-faktor kegagalan usaha. Namun, berikut beberpa keunggulan yang dimiliki oleh usaha kecil, yaitu:
- Modal Minim: Tentu saja untuk membuka usaha kecil tidak memerlukan modal besar dan banyak, modal minim saja sudah bisa membuat seseorang membuka sebuah usaha kecil. Karena usaha kecil adalah usaha yang membutuhkan kosekuensi tanpa modal besar yang biasa di gunakan dalam membangun sebuah usaha berskala lebih besar.
- Action Yang Lebih Cepat : Karena memerlukan modal yang lebih sedikit dan minim tentunya anda lebih mudah melakukan dam memulai usaha ini. Bahkan usaha kecil yang dianggap lebih mudah terpapar dengan penyebab kegagalan usaha malah mampu bertahan dan biasanya tidak akan memberikan dampak yang besar walaupun terkena sebuah krisis prekenomian negara sekalipun.
- Tahan Banting : Biasanya usaha kecil akan lebih tahan banting dan memiliki kemampuan bertahan yang lebih baik daripada usaha besar atau menengah yang mudah tergoyahkan oleh beragam permasalahan perekonomian bangsa.
- Fokus Konsumen Yang Tinggi : Pelayanan yang dibelrikan kebada konsumen akan lebih terarah dan lebih terfokuskan karena mereka akan lebih baik dalam mengenali dan manajemen pelayanan langsung terhadap para konsumen tersebut.
- Lebih Fleksibel : Karena usaha kecil inihanya berupa usaha yang berdiri sendiri tanpa ada tuntutan dari beragam jenis perusahaan besar yang berada diatas mereka, maka usaha kecil bisa lebih fleksibel dalam mengembangkan sayap mereka untuk mendapatkan kinerja yang lebih baik kedepannya.
- Inovasi : Usaha kecil adalah sebuah usaha yang bisa melakukan inovasi sesering mungkin. Karena biasnaya jika sebuah usaha merupakan cabang atau anakan dari perusahaan besar kain maka inovasi yang dilakukan harus diatas perintah dan diketahui oleh pusat dari usaha tersebut, bukan? maka ini tidak akan berlaku pada usaha kecil.
- Bebas : Ya, selain fleksibel dan mudahnya melakukan perubahan. Salah satu keunggulan lain yang dimiliki oleh usaha kecil adalah kebebasan dalam melakukan usaha produksi maupun distribusi barang atau jasa yang mereka hasilkan.
- Penuh Tantangan : Ya, karena modal minim yang dimiliki oleh usaha tersebut maka pelaku usaha harus lebih dituntut untuk kreatif dan melakukan hal yang pantas agar usaha mereka bisa berkembang dengan baik dan juga bertahan diatas banyaknya persaingan usaha kala ini.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar