Koperasi LiMa GARUDA

Nama : M. Rizky Hadiyanto
Kelas : 2EB16
NPM : 23219488

A. Sejarah Koperasi LiMa GARUDA

KOPERASI LiMa GARUDA didirikan pada tanggal 19 Juni 2008 berdasarkan keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah nomor 759/BH/MENEG.I/V/2008 yang berkedudukan di kota Bekasi, Jawa Barat.
KOPERASI LiMa GARUDA didirikan oleh 28 anggotanya dengan modal awal senilai Rp 980 juta (sembilan ratus delapan puluh juta), mengembangkan nilai-nilai team work, integritas dan profesionalisme. KOPERASI LiMa GARUDA didirikan dengan tujuan untuk menjadi solusi intelektual dan finansial bagi masyarakat pada khususnya dan masyarakat menengah pada umumnya dengan menyediakan layanan keuangan yang inovatif dan sesuai standar layanan perbankan di Indonesia yang didasari oleh perilaku etikal, semangat kekeluargaan dan prinsip kehati-hatian sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya.
Kekuatan KOPERASI LiMa GARUDA terletak pada pendirinya yang memiliki visi dan komitmen tinggi terhadap kesinambungan bisnis KOPERASI LiMa GARUDA, menempatkan pengurus dan karyawan yang memiliki kompetisi dan pengalaman di berbagai bidang lembaga keuangan di Indonesia, menggunakan sistem manajemen dan informasi yang berkualitas dan handal, memiliki akses keuangan dan hubungan yang baik dengan berbagai perusahaan berskala internasional di Indonesia.
Jumlah aset KOPERASI LiMa GARUDA per Desember 2018 mencapai Rp. 530 miliar dengan jumlah anggota 1145 orang. Jumlah kantor Koperasi LiMa Garuda juga berkembang menjadi total 12 kantor, yakni di Mutiara (Bekasi), Tangerang, Kebon Jeruk, Pati, Pantai Indah Kapuk, Kudus, Semarang, Karawang, Sukoharjo, Depok, Bogor, dan Jogja.


B. Jajaran Pengurus Koperasi LiMa GARUDA

jajaran kepengurusan koperasi LiMa Garuda terdiri dari : 
  • Ketua : Surachmat Sunjoto.
  • Managing Director : Haryanto Budi Purnomo. 
  • Bendahara : Tintin Rohani. 
  • Sekertaris : Tulus Edison Purba. 

C. Visi dan Misi Koperasi LiMa GARUDA


Visi KOPERASI LiMa GARUDA, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Para Pendiri adalah sebagai berikut, "Menjadi lembaga keuangan pilihan dengan standard bank yang inovatif dan terpercaya"

Misi:
  1. Menyediakan dan mengembangkan pelayanan keuangan yang inovatif dan berkualitas bagi masyarakat kecil.
  2. Membina kerjasama saling menguntungkan dan meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil.
  3. Membangun kepercayaan masyarakat kecil dengan perilaku etikal dan prinsip kehati-hatian
  4. Menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan meningkatkan produktivitas kerja dengan semangat kekeluargaan.

D. Layanan yang Diberikan Koperasi LiMa GARUDA

        1. Simpanan Harian (SiHari)
Adalah simpanan di koperasi yang jumlah nilai uang tertentu yang tidak harus sama banyaknya yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya dapat dilakukan setiap waktu berdasarkan syarat tertentu yang disepakati antara penyimpan dan koperasi.
  • Penyetoran simpanan harian dilakukan dengan melalui setoran tunai langsung ke koperasi dan koperasi wajib memberikan bukti simpanan.
  • Penarikan simpanan harian yang dilakukan dengan menggunakan formulir perintah penarikan simpanan kepada koperasi, dan koperasi wajib memberikan bukti atas penarikan simpanan.
  • Apabila anggota mengundurkan diri dan atau gugur hak keanggotaannya, maka pembayaran saldo simpanan harian akan dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal dikeluarkannya anggota dari daftar keanggotaan

Keuntungan
  • Jumlah Simpanan Harian ditentukan sendiri oleh Anggota.
  • Mendapatkan buku Simpanan Harian.
  • Atas Simpanan Harian yang dibayarkan diberikan jasa simpanan yang dibayarkan pada akhir bulan berjalan yang diperhitungkan berdasarkan saldo harian, dengan jasa simpanan mulai dari 6% / tahun.
  • Gratis hadiah langsung*
        2. Simpanan Berjangka (SiJangka)
Adalah simpanan di koperasi yang jumlah nilai uang tertentu yang tidak harus sama banyaknya yang penyetorannya disatu kali pada saat pembukaan simpanan dan penarikannya pada waktu tertentu berdasarkan syarat dan ketentuan yang disepakati antara penyimpan dan koperasi.
  • Jumlah simpanan berjangka ditentukan sendiri oleh anggota dengan nilai minimal simpanan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  • Atas simpanan berjangka yang diserahkan oleh anggota, koperasi wajib memberikan tanda bukti simpanan berjangka yang memuat tentang nilai nominal simpanan, jangka waktu dan tanggal jatuh tempo simpanan, ketentuan serta jasa simpanan,
  • Penyetoran simpanan berjangka dilakukan pada tanggal yang ditentukan sebagai awal simpanan dan penarikan dilakukan pada tanggal jatuh tempo simpanan yang ditentukan atas kesepakatan antara penyimpan dan koperasi.
  • Penarikan simpanan berjangka dapat dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu simpanan dan oleh karenanya anggota dibebankan penalty.
  • Atas simpanan berjangka diberikan jasa simpanan mulai dari 8,5% (delapan koma lima persen) pertahun.*

Keuntungan
  • Pajak atas jasa simpanan berjangka hanya 10% (sepuluh persen) dari jasa simpanan yang diberikan.
  • Aplikasi Simpanan Berjangka dapat lakukan sistem “antar jemput” oleh petugas koperasi.
  • Penempatan Dana Simpanan Berjangka menggunakan sistem transfer dari bank umum sehingga lebih aman.
  • Gratis Hadiah Langsung*

Sumber :

https://5garuda.com/id/profile

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peran Teknologi dan Informasi untuk IKM